Beli di aplikasi dan dapatkan promo menarik

Blog

| iProspect

5 Cara Mengekspor Barang Bagi Pelaku Usaha Pemula

cara mengekspor barang

Beberapa tahun terakhir tidak sedikit UMKM atau bisnis lokal yang saat ini sudah paham mengenai cara mengekspor barang dan sukses mengirimkan barangnya keluar negeri. Misalnya saja CottonInk merek fashion ready to wear ini bisa melayani pembelian dari luar negeri.


Hal ini tentu bukan menjadi sesuatu yang sulit di era globalisasi dan perdagangan bebas. Salah satu contoh bisnis lokal yang sukses mengekspor barang adalah produk kerajinan tangan berupa kain tenun, kain batik, ukiran kayu, serta anyaman rotan yang bisa diolah ke berbagai macam produk.



Baca juga: Cara Jualan Online untuk Pemula



Lalu, bagaimana jika kamu adalah salah seorang pelaku usaha pemula yang ingin merambah pasar dunia? Segera cari tahu cara tepat mengekspor barang berikut ini!


5 Cara Mengekspor Barang Ke Luar Negeri yang Bisa kamu lakukan:


1. Tentukan Negara Tujuan


Cara mengekspor barang yang pertama adalah dengan menentukan negara tujuan. Gali informasi mengenai karakter dan budaya masyarakat negara tujuanmu, sehingga kamu akan punya gambaran apakah masyarakat setempat memang merupakan target pasar untuk produkmu.


Cari tau pula informasi terkait kompetitor yang mengekspor barang ke negara tersebut. Tak perlu jauh-jauh menghabiskan biaya ke negara tujuan ekspor sebab semua info tersebut bisa kamu peroleh dari internet.


2. Buat Perencanaan Ekspor


Selain dua hal tersebut di atas, cara mengekspor barang bagi pelaku usaha pemula tidak lain adalah dengan membuat perencanaan ekspor. Kenapa?


Tujuannya untuk memudahkan langkah ke depannya. Beberapa hal yang perlu direncanakan antara lain produk yang akan diekspor, klasifikasi produk, pengepakan produk, serta jalur pengiriman barang.


3. Daftarkan Website Bisnis ke Portal Bisnis Internasional


Kemudahan teknologi yang dinikmati hari ini ternyata bisa membuka peluang untuk ekspor barang ke satu negara tertentu.


Cukup buat website untuk mendatangkan calon pelanggan lalu masukkan website tersebut ke dalam portal bisnis internasional seperti Amazon atau Alibaba; demi memudahkan calon pelanggan menemukanmu.


4. Punya Dokumen Purchase Order


Cara mengekspor barang ke luar negeri berikutnya, yakni memiliki dokumen purchase order. Dokumen ini menjadi bukti permintaan barang dari pembeli yang berada di luar negeri yang kemudian menjadi dasar pembuatan surat penagihan atau invoice kepada pembeli.


5. Siapkan Dokumen Ekspor


Terakhir, cara mengekspor barang bagi kamu yang baru ingin memulai adalah dengan menyiapkan dokumen ekspor. Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan, yakni:


- Dokumen Packing List yang berisi spesifikasi barang


- Commercial Invoice informasi data barang serta nilai barang


- Bukti Bayar Bea Keluar


Selain dokumen tersebut, jangan lupa untuk menyiapkan dokumen legalitas bagi eksportir. Dokumen ini terdiri atas:


- Surat Izin Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota.


- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota.


- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak


- Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) diberikan oleh Ditjen Bea Cukai


Jika semuanya sudah lengkap, barulah barang kamu bisa dikirimkan ke luar negeri.


Itulah beberapa informasi mengenai cara mengekspor barang ke luar negeri bagi pelaku usaha pemula. Untuk belajar jauh lebih dalam terkait pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam mengidentifikasi hingga menerapkan regulasi serta kebijakan sesuai produk yang akan diekspor; kamu bisa mengecek pijarmahir.id.


Terdapat pembelajaran mandiri berupa Menyiapkan Dokumen Ekspor oleh Manajer Perdagangan Besar dan Eceran Lainnya yang bisa kamu akses dan pelajari langsung dari ahlinya. Hasilnya, kamu akan punya pengetahuan mengenai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Bab 5 Perdagangan Luar Negeri.


Selain itu, kamu akan mampu untuk membuat dokumen ekspor sesuai regulasi dan kebijakan dan punya kemampuan dan sikap teliti dalam mengidentifikasi regulasi dan kebijakan pemerintah Indonesia.

Yuk, belajar sekarang!

Artikel Lainnya

logo pijarmahir

Powered By

logo telkom

WhatsApp

0812 8899 9576

Email

info@pijarmahir.id

Ikuti Kami di

InstagramLinkedinFacebookTwitter

Download Sekarang

Play Store

Layanan Pengaduan Konsumen

Gedung Telkom Direktorat Business and Technology

Jl. Prof. DR. Soepomo No.139, RT.13/RW.2, Tebet Bar., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810

Kontak Pelanggaran Usaha

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

Whatsapp: 0853 1111 1010

©2020-2023 Pijar Mahir. All Right Reserved