Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kini bisa mendaftarkan usahanya secara mudah melalui situs Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id/. Dengan terdaftarnya usaha yang dimiliki, diharapkan para pelaku UMKM bisa lebih mudah dalam mengakses permodalan untuk melakukan pengembangan usaha ke depannya.
Tapi, bagaimana cara membuat UMKM online dengan mudah? Segera cek beberapa persyaratan untuk mendaftarkan UMKM berikut ini!
7 Syarat & Cara Membuat UMKM Online
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Punya usaha mikro dan bukan merupakan pegawai BUMN, BUMD, PNS, atau TNI/POLRI.
3. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda).
4. Punya usaha UMKM seperti warung, pertanian, usaha peternakan, kerajinan, produk makanan, atau yang lainnya.
5. Tidak menerima kredit atau biaya dari pihak lain, seperti pada pihak Bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
6. Mengisi formulir pendaftaran BLT UMKM yang diberikan dinas koperasi dan UKM atau perangkat desa/kelurahan setempat bila ada.
7. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi setiap pelaku usaha yang memiliki KTP berbeda dengan alamat domisili usaha.
Cara Mudah Membuat UMKM Secara Online
Setelah memenuhi semua persyaratan dan dokumen untuk membuat UMKM online, kamu sudah bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya. Untuk memudahkan ikuti cara membuat UMKM online berikut ini!
1. Bikin Akun dan Login
- Langkah awal, buatlah akun dan login di https://oss.go.id/portal/
- Selanjutnya, klik “perizinan berusaha” lalu pilih “perseorangan dan kemudian” pilih:
1. Tombol pendaftaran NIB Perseorangan Mikro, atau
2. Tombol pendaftaran NIB Perseorangan Kecil
2. Proses NIB dan Izin Usaha
- Pada formulir data profil, pemilik UMKM wajib melengkapi informasi yang masih kosong.
- Setelah data sudah terisi penuh lalu kamu dapat klik simpan dan lanjutkan.
- Jika sudah, berikutnya beberapa hal yang harus kamu lakukan di formulir data usaha sebagai cara membuat UMKM online:
1. Klik tombol “tambah usaha”.
2. Lengkapi setiap data yang diperlukan dalam formulir.
3. Klik “simpan” lalu “selanjutnya”.
4. Apabila pemilik UMKM lebih dari satu bisa klik tambah usaha.
- Pada formulir komitmen prasarana usaha, sebagai pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan (bila disyaratkan), lalu klik selanjutnya.
- Berikutnya, pemilik UMKM dapat melihat setiap rangkuman data NIB dan juga izin usaha yang telah kamu isi dan dapat melakukan preview draft NIB, izin lingkungan, izin lokasi, dan izin usaha.
- Selanjutnya pemilik usaha dapat memberikan centang pada setiap kotak disclaimer lalu klik “proses NIB”.
- Terakhir, pemilik usaha bisa melakukan pencetakan izin usaha dalam bentuk QR melalui preview izin usaha QR.
3. Proses Pengajuan Izin Komersial/Operasional
- Bagi UMKM yang memerlukan izin komersial/operasional bisa melakukan klik menu “permohonan”, IUMK, dan pilih “izin komersial/operasional”.
- Selanjutnya pilih nomor “NIB/Nama kegiatan usaha” kamu, lalu klik pilih “NIB”.
- Daftar kegiatan usaha milik pemilik akan muncul dan kemudian kamu klik “pilih kegiatan usaha”.
- Lalu, pemilik UMKM dapat memilih izin komersial/operasional pada tampilan formulir izin komersial/operasional. Selanjutnya, pemilik usaha wajib melengkapi setiap data yang diperlukan, lalu klik lanjut dan simpan.
- Pemilik bisnis bisa mengecek draft izin komersial/operasional dengan mengklik preview izin pada tampilan draft izin komersial/operasional, lalu kamu klik lanjut dan simpan.
- Proses terakhir pada cara membuat izin usaha mikro kecil online ini adalah dengan mengklik “preview izin komersial atau operasional” yang telah diterbitkan OSS pada tampilan output izin komersial/operasional.
Semoga informasi mengenai cara membuat UMKM online tadi membantu, ya! Nah, buat kamu yang baru ingin mulai merintis usaha, khususnya di bidang kuliner, tidak ada salahnya untuk mengambil Pembelajaran Mandiri di pijarmahir.id.
Ada pelatihan Memulai Bisnis Kuliner UMKM Secara Profesional yang bisa kamu ikuti. Ingat, perencanaan dan persiapan lebih matang dibutuhkan agar usaha yang akan dijalankan bisa bertahan di tengah persaingan ketat saat ini.
Makanya, kamu perlu pengetahuan yang cukup dalam memulainya.
Pelatihan ini bisa diikuti oleh siapa saja, mulai dari pelajar, mahasiswa, pemilik usaha, hingga ibu rumah tangga atau karyawan kantoran yang ingin menambah penghasilan dari bidang kuliner.
Akan ada praktisi yang telah berkecimpung dalam usaha kuliner selama 5 tahun lebih yang siap membimbingmu. Jadi, selamat mencoba!