Beli di aplikasi dan dapatkan promo menarik

Blog

| iProspect

Apa Itu Investasi Reksadana? Ini Penjelasan Lengkapnya!

reksadana

Meski seringkali mendengar istilah reksadana, namun ternyata masih banyak orang yang belum mengetahui apa arti sebenarnya dan bagaimana cara kerja dari salah satu jenis investasi yang banyak dipilih oleh masyarakat ini. Tidak jarang banyak yang masih bertanya apa itu investasi reksadana? 


Terlebih investasi ini baru naik daun beberapa tahun ke belakang karena kemajuan teknologi. Jika, kamu tertarik melakukan investasi reksadana ada baiknya kamu mengetahui semua istilah dan cara kerjanya. Oleh karena itu, yuk temukan penjelasannya di sini!


Apa itu investasi reksadana?


Pada umumnya reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal dan ingin berinvestasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Tak hanya itu saja, dengan adanya reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk dapat berinvestasi di pasar modal Indonesia.



Baca juga: Intip 5 Strategi Bisnis di Era Digital untuk UMKM



Dalam praktiknya, dana yang dihimpun dari masyarakat pemodal selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi. Dari sini maka dapat disimpulkan bahwa dalam reksadana ada tiga hal yang saling berkaitan. 


Pertama, yaitu adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana akan diinvestasikan dalam portofolio efek. Lalu ketiga, dana akan dikelola oleh manajer investasi. Dengan kata lain bahwa dana yang terdapat dalam reksadana merupakan dana bersama para pemodal yang dikelola oleh manajer investasi sebagai pihak yang terpercaya.


Jadi, apa itu investasi reksadana? Secara singkat investasi reksadana adalah tempat untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh Manajer Investasi dan kemudian diinvestasikan ke dalam bentuk surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang lainnya.


Jenis investasi reksadana


Secara umum, reksadana terbagi menjadi empat jenis, yaitu reksadana pasar uang, pendapatan tetap, campuran, dan saham.


1. Reksadana Pasar Uang atau Money Market Fund


Merupakan jenis reksadana yang melakukan investasi pada jenis instrumen pasar uang dengan masa jatuh tempo kurang dari satu tahun. Beberapa bentuk instrumennya bisa berupa:

  • Deposito berjangka (time deposit)
  • Sertifikat deposito (certificate of deposit)
  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
  • Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)


Selain beberapa hal di atas, masih ada beberapa jenis instrumen investasi pasar uang lainnya yang bertujuan untuk  untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. Sehingga risikonya relatif paling rendah dibandingkan reksadana jenis lainnya.


2. Reksadana Pendapatan Tetap atau Fixed Income Fund


Melansir dari Bareksa.com, reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang berinvestasi minimum 80% di instrumen pendapatan tetap. Instrumen dimaksud antara lain surat utang obligasi, sukuk yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Berbeda dengan pasar uang, reksadana pendapatan tetap memiliki risiko yang relatif lebih tinggi. Namun, reksadana ini memberikan potensi hasil investasi yang lebih tinggi dari reksadana pasar uang dan deposito.


3. Reksadana Campur atau Balance Mutual Fund


Merupakan jenis reksadana yang mengalokasikan dana investasinya dalam portofolio yang bervariasi. Instrumen investasinya biasanya dapat berbentuk saham dan dikombinasikan dengan obligasi. 


Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan harga dan pendapatan. Risiko reksadana campuran bersifat moderat dengan potensi tingkat pengembalian yang relatif lebih tinggi dibandingkan reksadana pendapatan tetap.


4. Reksadana Saham


Merupakan jenis reksadana yang sebagian besar portofolionya diinvestasikan dalam saham perusahaan yang terdaftar di bursa saham efek baik di Indonesia maupun luar negeri. Risikonya relatif lebih tinggi dari reksadana pasar uang dan reksadana pendapatan tetap, namun memiliki potensi tingkat pengembalian yang paling tinggi.


Risiko Reksadana 


Didalam dunia investasi, reksadana saham cukup banyak diminati oleh masyarakat karena return yang dianggap menjanjikan. Melansir dari Cimbniaga.co.id, ada juga risiko reksadana yang mungkin kita alami, diantaranya adalah sebagai berikut.


  1. Risiko Fluktuasi Nilai Investasi yang disebabkan kenaikan atau penurunan kinerja reksadana. Kondisi ini bisa disebabkan oleh perubahan harga instrumen investasi, biaya yang dikenakan setiap kali investor melakukan pembelian atau penjualan.
  2. Risiko Likuiditas timbul jika diwaktu yang bersamaan Investor melakukan penjualan kembali reksadana dan Manajer Investasi gagal menyediakan dana yang diperlukan.
  3. Risiko Pertanggungan Harta atau Kekayaan Reksadana, misalnya saat pihak bank mengasuransikan seluruh harta kekayaan reksadana dari hal yang tidak diinginkan, seperti bencana alam dan kerusuhan. Hal inilah yang bisa memengaruhi nilai investasi.
  4. Risiko Wanprestasi yang dapat terjadi bila rekan usaha Manajer Investasi gagal memenuhi kewajiban, termasuk juga di dalamnya emiten, pialang, Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksadana.
  5. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik di Dalam Maupun di Luar Negeri, sebab sistem ekonomi terbuka yang diterapkan Indonesia rentan terhadap perubahan ekonomi internasional dan peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal merupakan faktor yang bisa mempengaruhi kinerja bank. Hal ini termasuk termasuk perusahaan yang tercatat dalam bursa efek Indonesia maupun luar negeri.


Setelah mengetahui penjelasan singkat mengenai apa itu investasi reksadana, apakah kamu tertarik untuk mencoba investasinya sekarang juga? Pastikan pengetahuan kamu soal investasi dan perkembangan dunia digital tetap up to date dengan mengikuti berbagai pelatihan yang ada di Pijar Mahir, ya! 

Artikel Lainnya

logo pijarmahir

Powered By

logo telkom

WhatsApp

0812 8899 9576

Email

info@pijarmahir.id

Ikuti Kami di

InstagramLinkedinFacebookTwitter

Download Sekarang

Play Store

Layanan Pengaduan Konsumen

Gedung Telkom Direktorat Business and Technology

Jl. Prof. DR. Soepomo No.139, RT.13/RW.2, Tebet Bar., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810

Kontak Pelanggaran Usaha

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

Whatsapp: 0853 1111 1010

©2020-2023 Pijar Mahir. All Right Reserved